Posbakum Kelurahan adalah Pos Bantuan Hukum yang dibentuk di tingkat kelurahan. Tujuannya adalah untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan di tingkat kelurahan, serta memperluas akses keadilan bagi mereka.
Dasar hukum Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di tingkat kelurahan, mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (beserta perubahannya), serta Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) terkait bantuan hukum di pengadilan.
Posbakum Kelurahan Sungai Miai dibina oleh Lurah Sungai Miai, dikelola oleh Kader Sadar Hukum Kelurahan Sungai Miai dengan sekretariat di Kantor Kelurahan Sungai Miai.
Posbakum Kelurahan merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mewujudkan keadilan yang merata bagi seluruh masyarakat Indonesia, termasuk di tingkat kelurahan
Pada Kamis, 3 Juli 2025 bertempat di Aula Kantor Kelurahan Sungai Miai diadakan Sosialisasi Pos Bantuan Hukum yang dipimpin langsung oleh Lurah Sungai Miai.