Kamis, 07 September 2017
Survey Kepuasan
Survey kepuasan atas pelayanan administrasi Kelurahan Sungai Miai diselenggarakan secara periodik setiap semester untuk mengukur sejauhmana kualitas pelayanan yang diberikan pihak kelurahan kepada masyarakat dari sudut pandang masyarakat penerima layanan. Terdapat 14 indikator kualitas pelayanan yang menjadi tolak ukur penilaian, yaitu : prosedur, persyaratan, kejelasan petugas, disiplin petugas, tanggung jawab petugas, kemampuan petugas, kecepatan, keadilan, kesopanan dan keramahan petugas, kewajaran biaya, kepastian biaya, kepastian jadual pelayanan, kenyamanan ruang layanan, dan keamanan.
B. Dasar : Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 25 tahun 2004 tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Unit Pelayanan Instansi Pemerintah.
C. Tim Penyusun
1. Pengarah : Lurah
2. Pelaksana
Ketua : Kasi Pemerintahan
Anggota : Seluruh Kepala Seksi dan Staf
Sekretariat : Seklur dan Staf
D. Responden
Jumlah responden minimal 150 orang.
E. Hasil Survey
Tahun 2010 : Semester I =78,58 (Baik)
Semester II = 80,41 (Baik)
Tahun 2011: Semester I = 79,35 (Baik)
Semester II= 82,39 (Sangat Baik)
Syarat Pelayanan
A. Jenis dan Persyaratan Layanan Administrasi :
1. Surat Kelahiran (digunakan utk kelengkapan persyaratan penerbitan Akte Kelahiran).
a. Pengantar dari Ketua RT
b. Kartu Keluarga
c. Surat Nikah orang tua
d. Surat kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit
2. Surat Kematian (digunakan utk keperluan klaim asuransi, dokumen kewarisan, dll)
a. Pengantar dari Ketua RT
b. Surat Kematian dari Rumah sakit (jika meninggal di Rumah Sakit)
c. Kartu Keluarga yang meninggal
d. Kartu Keluarga si pelapor
3. Surat Keterangan untuk Nikah ( digunakan utk persyaratan Nikah di KUA).
a. Pengantar dari Ketua RT
b. Pernyataan Belum Pernah Nikah (bagi catin perjaka/ perawan) atau Surat Cerai (bagi catin yang cerai hidup) atau Surat Kematian mantan suami/istri (bagi catin yang cerai-mati)
c. KTP dan KK kedua catin yang masih berlaku.
d. Pas photo 3x4 (2 lbr).
4. Surat Keterangan Berkelakuan Baik (digunakan utk menerbitkan SKCK dari Kepolisian).
a. Pengantar dari Ketua RT
b. KTP dan KK yang berlaku
5. Kartu Tanda Penduduk (sebagai bukti identitas diri sah warga negara).
5.1. KTP baru
a. Pengantar dari Ketua RT
b. Kartu Keluarga
c. Pas photo 2x3 (2 lbr)
- Latar biru (tahun lahir genap)
- Latar merah (tahun lahir ganjil)
5.2. KTP perpanjangan
a. Pengantar dari Ketua RT
b. KTP lama dan Kartu Keluarga
c. Pas photo 2x3 (2 lbr)
- Latar biru (tahun lahir genap)
- Latar merah (tahun lahir ganjil)
6. Kartu Keluarga (dokumen resmi kependudukan sebagai prasyarat penerbitan KTP dan lain-lain).
6.1. KK Baru
a. Pengantar dari Ketua RT
b. Surat Pindah yang dikeluarkan oleh :
1) Ketua RT, jika pindah dalam satu kelurahan yang sama.
2) Kelurahan, jika pindah antar kelurahan dalam satu kecamatan yang sama.
3) Kecamatan, jika pindah antar kecamatan dalam satu kota/Kab yang sama.
4) Dinas Kependudukan, jika pindah antar Kota/Kabupaten.
c. Mengisi formulir F-1.01 yang ditanda tangani Ketua RT
6.2. KK tambahan anggota
a. Pengantar dari Ketua RT
b. Bukti administrasi terkait dengan anggota tambahan, seperti :
1) Surat Pindah (jika pindah datang)
2) Ijazah/ Akte Kelahiran (jika anak kandung/saudara kandung)
Catatan: bukti administrasi di atas senantiasa disesuaikan dengan ketentuan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
6.3. Pemisahan KK (anggota keluar dari KK)
a. Pengantar dari Ketua RT
b. KK lama
c. Surat pindah dari Ketua RT (jika ke luar lingkungan RT lama)
d. Surat Pindah dari Kelurahan (utk pindah ke luar kelurahan)
7. Surat Keterangan Umum (digunakan untuk keterangan tertentu yang tidak tertampung dalam dokumen layanan administrasi lainnya)
a. Pengantar dari Ketua RT yang berisi maksud dan tujuan terkait hal yang akan diterangkan.
b. Copy KTP yang masih berlaku
8. Surat Keterangan Tidak Memiliki Rumah
a. Pengantar dari Ketua RT yang membenarkan bahwa ybs belum memiliki rumah sendiri.
b. Copy KTP yang masih berlaku
9. Surat Keterangan Keadaan Tanah (sebagai alas hak penerbitan Sertipikat tanah).
a. Copy KTP dan Surat Pernyataan oleh pemilik hak penguasaan sebelumnya, kecuali utk tanah warisan dan penggantian SKKT hilang (tidak berlaku jika ybs telah meninggal dunia atau tidak diketahui domisilinya berdasarkan Keterangan Ketua RT setempat)
b. Copy KTP pemilik hak penguasaan sekarang.
c. Bukti asli hak penguasaan sebelumnya.
d. Kuitansi pembelian (jika diperoleh dari jual beli)
e. Surat Hibah dan Persetujuan Hibah dari ahli waris lain (jika diperoleh dari hibah).
f. Surat Pernyataan Ahli Waris (jika diperoleh dari warisan)
g. Laporan Kehilangan dari kepolisian dan copy SKKT (utk SKKT penggantian)
Catatan: Petugas dapat meminta bukti yuridis lain atau keterangan saksi-saksi jika data yang ada dianggap belum cukup.
10. Surat Keterangan KTP Sementara (digunakan sebagai bukti identitas sementara dengan masa berlaku 1 bulan).
a. Pengantar dari Ketua RT
b. Pas photo 3x4 sebanyak 2 lbr
11. Surat Keterangan Usaha (digunakan diantaranya utk pengajuan kredit dari Bank/ lembaga keuangan lain)
a. Pengantar dari Ketua RT
b. Akte pendirian usaha (jika sudah memiliki)
c. Copy KTP yg masih berlaku
12. Surat Keterangan Tempat Usaha / SKTU Izin Usaha Media Informasi dan Komunikasi (digunakan utk pengajuan permohonan izin usaha).
a. Pengantar dari Ketua RT
b. Akte pendirian usaha (jika sudah memiliki)
c. Copy KTP yg masih berlaku
13. Surat Keterangan Taksiran Harga Tanah (digunakan diantaranya utk pengajuan kredit Bank dengan agunan)
a. Pengantar dari Ketua RT
b. Asli dan copy SPPT PBB tahun terakhir.
14. Surat Keterangan Pindah/ Datang (sebagai dokumen administrasi mutasi kependudukan dari/ ke daerah tujuan).
a. Mengisi formulir Keterangan Pindah/ Datang yang diketahui Ketua RT.
b. Copy KTP atau KK
15. Izin Mendirikan Bangunan
a. Mengisi secara lengkap formulir permohonan yang diketahui dan disetujui pemilik tanah perwatasan serta Ketua RT setempat.
b. Copy Sertipikat tanah/ SKKT
c. Copy KTP pemohon dan semua pemilik tanah perwatasan.
B. Layanan Legalisasi/ pengesahan dokumen (seperti: Surat Pernyataan, Pernyataan Ahli Waris, Surat Kuasa, Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah, Susunan Anggota Keluarga, dll) disesuaikan dengan kebutuhan instansi terkait yang dituju dan menyertakan copy KTP yang berlaku atau alat dukung lain yang relevan.
1. Lengkapi berkas pendukung yang diperlukan, seperti Pengantar dari Ketua RT/ RW, photocopy KTP yg masih berlaku, dsb. Untuk informasi lebih lanjut bisa diperoleh melalui Ketua RT setempat, pegawai kelurahan, atau via telpon 05113301894.
2. Pastikan semua berkas telah terisi dan ditanda tangani sebelum di bawa ke kelurahan.
3. Upayakan tidak memakai jasa pihak ketiga/ perantara/calo/ makelar, apalagi jika tidak Anda kenal.
4. Jika point 3 tidak bisa dihindari karena sibuk atau lainnya, disarankan untuk meminta bantuan Ketua RT/RW setempat.
1. Surat Kelahiran (digunakan utk kelengkapan persyaratan penerbitan Akte Kelahiran).
a. Pengantar dari Ketua RT
b. Kartu Keluarga
c. Surat Nikah orang tua
d. Surat kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit
2. Surat Kematian (digunakan utk keperluan klaim asuransi, dokumen kewarisan, dll)
a. Pengantar dari Ketua RT
b. Surat Kematian dari Rumah sakit (jika meninggal di Rumah Sakit)
c. Kartu Keluarga yang meninggal
d. Kartu Keluarga si pelapor
3. Surat Keterangan untuk Nikah ( digunakan utk persyaratan Nikah di KUA).
a. Pengantar dari Ketua RT
b. Pernyataan Belum Pernah Nikah (bagi catin perjaka/ perawan) atau Surat Cerai (bagi catin yang cerai hidup) atau Surat Kematian mantan suami/istri (bagi catin yang cerai-mati)
c. KTP dan KK kedua catin yang masih berlaku.
d. Pas photo 3x4 (2 lbr).
4. Surat Keterangan Berkelakuan Baik (digunakan utk menerbitkan SKCK dari Kepolisian).
a. Pengantar dari Ketua RT
b. KTP dan KK yang berlaku
5. Kartu Tanda Penduduk (sebagai bukti identitas diri sah warga negara).
5.1. KTP baru
a. Pengantar dari Ketua RT
b. Kartu Keluarga
c. Pas photo 2x3 (2 lbr)
- Latar biru (tahun lahir genap)
- Latar merah (tahun lahir ganjil)
5.2. KTP perpanjangan
a. Pengantar dari Ketua RT
b. KTP lama dan Kartu Keluarga
c. Pas photo 2x3 (2 lbr)
- Latar biru (tahun lahir genap)
- Latar merah (tahun lahir ganjil)
6. Kartu Keluarga (dokumen resmi kependudukan sebagai prasyarat penerbitan KTP dan lain-lain).
6.1. KK Baru
a. Pengantar dari Ketua RT
b. Surat Pindah yang dikeluarkan oleh :
1) Ketua RT, jika pindah dalam satu kelurahan yang sama.
2) Kelurahan, jika pindah antar kelurahan dalam satu kecamatan yang sama.
3) Kecamatan, jika pindah antar kecamatan dalam satu kota/Kab yang sama.
4) Dinas Kependudukan, jika pindah antar Kota/Kabupaten.
c. Mengisi formulir F-1.01 yang ditanda tangani Ketua RT
6.2. KK tambahan anggota
a. Pengantar dari Ketua RT
b. Bukti administrasi terkait dengan anggota tambahan, seperti :
1) Surat Pindah (jika pindah datang)
2) Ijazah/ Akte Kelahiran (jika anak kandung/saudara kandung)
Catatan: bukti administrasi di atas senantiasa disesuaikan dengan ketentuan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
6.3. Pemisahan KK (anggota keluar dari KK)
a. Pengantar dari Ketua RT
b. KK lama
c. Surat pindah dari Ketua RT (jika ke luar lingkungan RT lama)
d. Surat Pindah dari Kelurahan (utk pindah ke luar kelurahan)
7. Surat Keterangan Umum (digunakan untuk keterangan tertentu yang tidak tertampung dalam dokumen layanan administrasi lainnya)
a. Pengantar dari Ketua RT yang berisi maksud dan tujuan terkait hal yang akan diterangkan.
b. Copy KTP yang masih berlaku
8. Surat Keterangan Tidak Memiliki Rumah
a. Pengantar dari Ketua RT yang membenarkan bahwa ybs belum memiliki rumah sendiri.
b. Copy KTP yang masih berlaku
9. Surat Keterangan Keadaan Tanah (sebagai alas hak penerbitan Sertipikat tanah).
a. Copy KTP dan Surat Pernyataan oleh pemilik hak penguasaan sebelumnya, kecuali utk tanah warisan dan penggantian SKKT hilang (tidak berlaku jika ybs telah meninggal dunia atau tidak diketahui domisilinya berdasarkan Keterangan Ketua RT setempat)
b. Copy KTP pemilik hak penguasaan sekarang.
c. Bukti asli hak penguasaan sebelumnya.
d. Kuitansi pembelian (jika diperoleh dari jual beli)
e. Surat Hibah dan Persetujuan Hibah dari ahli waris lain (jika diperoleh dari hibah).
f. Surat Pernyataan Ahli Waris (jika diperoleh dari warisan)
g. Laporan Kehilangan dari kepolisian dan copy SKKT (utk SKKT penggantian)
Catatan: Petugas dapat meminta bukti yuridis lain atau keterangan saksi-saksi jika data yang ada dianggap belum cukup.
10. Surat Keterangan KTP Sementara (digunakan sebagai bukti identitas sementara dengan masa berlaku 1 bulan).
a. Pengantar dari Ketua RT
b. Pas photo 3x4 sebanyak 2 lbr
11. Surat Keterangan Usaha (digunakan diantaranya utk pengajuan kredit dari Bank/ lembaga keuangan lain)
a. Pengantar dari Ketua RT
b. Akte pendirian usaha (jika sudah memiliki)
c. Copy KTP yg masih berlaku
12. Surat Keterangan Tempat Usaha / SKTU Izin Usaha Media Informasi dan Komunikasi (digunakan utk pengajuan permohonan izin usaha).
a. Pengantar dari Ketua RT
b. Akte pendirian usaha (jika sudah memiliki)
c. Copy KTP yg masih berlaku
13. Surat Keterangan Taksiran Harga Tanah (digunakan diantaranya utk pengajuan kredit Bank dengan agunan)
a. Pengantar dari Ketua RT
b. Asli dan copy SPPT PBB tahun terakhir.
14. Surat Keterangan Pindah/ Datang (sebagai dokumen administrasi mutasi kependudukan dari/ ke daerah tujuan).
a. Mengisi formulir Keterangan Pindah/ Datang yang diketahui Ketua RT.
b. Copy KTP atau KK
15. Izin Mendirikan Bangunan
a. Mengisi secara lengkap formulir permohonan yang diketahui dan disetujui pemilik tanah perwatasan serta Ketua RT setempat.
b. Copy Sertipikat tanah/ SKKT
c. Copy KTP pemohon dan semua pemilik tanah perwatasan.
B. Layanan Legalisasi/ pengesahan dokumen (seperti: Surat Pernyataan, Pernyataan Ahli Waris, Surat Kuasa, Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah, Susunan Anggota Keluarga, dll) disesuaikan dengan kebutuhan instansi terkait yang dituju dan menyertakan copy KTP yang berlaku atau alat dukung lain yang relevan.
Tips Mendapatkan Pelayanan Prima
2. Pastikan semua berkas telah terisi dan ditanda tangani sebelum di bawa ke kelurahan.
3. Upayakan tidak memakai jasa pihak ketiga/ perantara/calo/ makelar, apalagi jika tidak Anda kenal.
4. Jika point 3 tidak bisa dihindari karena sibuk atau lainnya, disarankan untuk meminta bantuan Ketua RT/RW setempat.
“Mengurus secara MANDIRI keperluan layanan Anda adalah wujud nyata partisipasi membangun kepemerintahan yang baik (good governance) ”.
Profil Sungai Miai
Profil Sungai Miai
Umum
Sungai
Miai merupakan salah satu kelurahan yang berada dalam wilayah dan
terletak di tengah-tengah Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin. Luas
wilayah relatif tidak terlalu luas, kurang lebih 1 km persegi. Sebagian besar
aktivitas warga terkait dengan jasa dan perdagangan. Hal ini nampak sekali
terlihat dari banyaknya ruko dan bangunan sejenis lainnya yang ada di wilayah
ini. Tingkat pendidikan penduduknya relatif baik. Bahkan tidak sedikit warga
yang telah mendapatkan pendidikan setingkat Sarjana . Demikian pula dengan
kondisi sosial ekonomi, hanya sebagian kecil warga yang tergolong masih belum
mampu atau miskin. Terbukti hanya 266 RTS yang menjadi penerima Raskin tahun
2010 dan 2011, turun dari sebelumnya 301 RTS pada tahun 2009. Jumlah tersebut paling
sedikit dibanding Kelurahan lain yang ada di Kecamatan Banjarmasin
Utara.
Dari
hasil pendataan petugas lapangan pada Oktober 2011 mencatat 3.508 Kepala
Keluarga dengan 13.140 jiwa terdiri dari 6.591 pria dan 6.549 wanita yang
berdomisili di Kelurahan Sungai Miai yang terbagi pada 35 RT dan 3 RW.
Sedangkan tingkat pendidikan Kepala Keluarga yang menamatkan SLTA hingga
Perguruan Tinggi mencapai 75 persen dari 3.508 KK yang ada. Dilihat dari
tingkat kesejahteraan keluarga, hanya sekitar 5 persen keluarga yang tergolong
dalam kelompok Pra Sejahtera (Pra KS) dan sebanyak 36 persen termasuk dalam KS
III dan KS III Plus.
Secara geografis, sebelah utara berbatas dengan
Kelurahan Alalak Utara, Kelurahan Pangeran di sebelah barat, Antasan Kecil
Timur dan Surgi Mufti berada di sebelah timur, serta Kelurahan Pasar Lama
yang dibatasi oleh sungai Kuin berada di bagian Selatan.
Karena berdekatan dengan kampus Universitas Negeri Lambung
Mangkurat, bahkan salah satu perguruan tinggi swasta UNISKA masuk dalam
wilayah kelurahan Sungai Miai, tak heran kalau di sini dijumpai banyak
pondokan atau rumah kost untuk mahasiswa. Tentu hal ini menjadi potensi
tersendiri bagi warga yang berdomisili di kelurahan ini. Sedikitnya terdapat
325 rumah kost atau pondokan yang ada di kelurahan Sungai Miai.
Rental dan layanan komputer pun tumbuh subur untuk menunjang kebutuhan
mahasiswa. Arena bermain bilyard juga cukup tersedia sebagai sarana olah raga
dan rekreasi ketangkasan kaum muda yang sebagian besar mahasiswa.
Kepemerintahan
Kelurahan merupakan unit kerja Pemerintah Daerah paling depan
yang langsung berhadapan dengan masyarakat dalam penyelenggaraan tugas
pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Menurut UU No.32 tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah, Lurah menerima pelimpahan sebagian urusan dari
Walikota/ Bupati. Guna menjalankan tugas-tugas tersebut, Lurah dibantu oleh
beberapa orang perangkat kelurahan yang terdiri dari seorang Sekretaris Lurah
dan beberapa Kepala Seksi serta pejabat fungsional. Pada Maret 2012, personil
organisasi Kelurahan Sungai Miai terdiri dari :
1. Lurah
: Drs. Firdaus, M.Si
2. Seklur
: (belum terisi)
3. Kasi
Pemerintahan : Hasbullah
4. Kasi
Ekobang
: Hj. Nurjaidah, S.Sos
5. Kasi
Kessos
: Heriani
6. Kasi
Tramtib
: (belum terisi)
7. Pranata
Komputer : Utin Rima Melati
8. Staf
(THL)
: - Jumiati
- Mar 'i
Nama-nama yang pernah bertugas sebagai Lurah Sungai Miai :
1. H. Jamrudi (wafat th
2012)
2. H. Darmani (wafat th
2011)
3. Endri, AP
4. Ideham Chalid, S.Sos
(wafat th 2008)
5. Dra. Wati Astuti
(2008-2009)
6. Drs. Firdaus, M.Si
(2009 - sekarang)
Terkait dengan layanan
administrasi, sejak akhir tahun 2009 Kelurahan Sungai Miai tengah melakukan
upaya peningkatan kualitas pelayanan sehingga diharapkan dapat memberikan
pelayanan terbaik kepada masyarakat. Di antara upaya yang dilakukan adalah :
Penerapan model pelayanan terpadu, yang memudahkan proses pelayanan
tidak tergantung kepada salah satu karyawan saja. Warga yang
berkepentingan cukup dilayani di counter depan oleh para frontliner yang ramah
dan cekatan.
Publikasi Standard Pelayanan Minimal (SPM). SPM disajikan dalam
bentuk papan pengumuman yang tersedia di ruang pelayanan. Selain itu, SPM juga
dicetak dalam bentuk leaflet untuk disebarkan kepada masyarakat sehingga
masyarakat dapat lebih dini mengetahui jenis dan syarat layanan.
Survey kualitas pelayanan menggunakan standar Indeks Kepuasan
Masyarakat (IKM), yang dilakukan secara periodik per semesteran
sehingga kualitas layanan yang diselenggarakan bersifat terukur, transparan,
akuntabel, dan dapat diketahui masyarakat melalui papan pengumuman.
Penyempurnaan
dan Unifikasi formulir pengantar dari Ketua RT yang memudahkan warga
maupun Ketua RT dalam proses layanan karena pada form tersebut telah
dicantumkan persyaratan yang harus disertakan oleh pemohon. Hal ini juga
memudahkan petugas frontliners di Kelurahan dalam memberikan pelayanan.
Agar proses pemerintahan berjalan terarah/ fokus, maka diperlukan sebuah visi
yang diinginkan tercapai. Mencermati faktor-faktor strategis yang ada serta
daya dukung organisasi kelurahan yang disesuaikan dengan tugas pokoknya, maka
visi dan misi Kelurahan Sungai Miai dirumuskan sebagai berikut:
Visi : Terwujudnya
pelayanan prima dan masyarakat mandiri.
Misi :
a) Meningkatkan kualitas
pelayanan kepada masyarakat secara berkesinambungan.
b) Meningkatkan kualitas
sumber daya aparatur.
c) Meningkatkan peran serta masyarakat dalam
menunjang program Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
d) Meningkatkan keberdayaan
dan keswadayaan masyarakat.
Pembangunan
Dalam hal pemberdayaan masyarakat, terdapat beberapa lembaga
kemasyarakatan salah satunya Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM)
Harakat. Lembaga ini berperan penting sebagai mitra Lurah dalam
memberdayakan masyarakat guna meningkatkan kesejahteraan. Melalui lembaga BKM
inilah, dana PNPM disalurkan untuk menstimulasi masyarakat dalam membangun
infrastruktur dan meningkatkan kesejahteraannya. Selain dalam bentuk pinjaman
bergulir, sebagian besar dana PNPM diarahkan untuk pembenahan prasarana
fisik jalan lingkungan baik yang bersifat urugan maupun betonisasi.
Sedangkan dalam menyusun perencanaan pembangunan yang terpadu
dan sistematis, terdapat Dewan Kelurahan (DK) yang merupakan mitra Lurah dalam
menyusun rencana pembangunan tahunan kelurahan melalui Musrenbang untuk
kemudian dibahasa ditingkat kecamatan dan Kota. Dewan ini dipimpin oleh seorang
Ketua dan dibantu beberapa anggota DK yang menjadi representasi RW-RW yang ada
di Kelurahan ini.
Kemasyarakatan

Kelurahan Sungai Miai terdiri dari 35 RT dan 3
RW sebagai lembaga kemasyarakatan yang banyak berperan membantu penyelenggaraan
tugas-tugas Lurah sehari-hari. Selain itu, dalam upaya pembinaan keluarga,
Lurah juga dibantu oleh Tim Penggerak PKK Kelurahan hingga sampai ke tingkat
RT. Sebagaimana lazim terdapat dan merupakan ciri dari kehidupan
masyarakat perkotaan, sisi sosial kemasyarakatan di Kelurahan Sungai Miai tidak
jauh berbeda dengan wilayah lainnya. Terdapat berbagai suku dan agama maupun
kepercayaan yang dianut warga masyarakat, namun tata kehidupan dan hubungan
sosial yang terjalin berjalan baik dan penuh toleransi. Kegiatan keagamaan,
lembaga, yayasan, majelis taklim tumbuh baik. Kegiatan gotong royong warga
masih cukup baik terpelihara, utamanya di permukiman alamiah. Tidak
demikian halnya dengan warga yang tinggal di permukiman terencana. Dikarenakan
oleh kesibukan masing-masing dalam kegiatan ekonomi sebagai faktor dominan masyarakat
kota, aktivitas gotong royong warga perumahan terencana terlihat kurang pada
beberapa tempat.
Kehidupan beragama cukup baik dijalankan oleh warga masyarakat.
Sedikitnya terdapat 7 mesjid dan 23 musholla/ langgar serta 24 majelis taklim
yang menjadi wadah bagi ummat muslim melaksanakan kegiatan keagamaan dan
menjalin silaturrahmi. Sedangkan guna membina anak-anak yatim dan yatim piatu,
terdapat 5 Panti Asuhan yang siap menampung mereka agar terbantu dalam
menjalankan kehidupan dan meraih cita-citanya.

Sebagai salah satu wujud partisipasi
masyarakat dalam upaya peningkatan derajat kesehatan, untuk mendampingi
pelayanan kesehatan yang diakukan Puskesmas Kayu Tangi maupun Poskesdes di
Kelurahan Sungai Miai juga telah didirikan 8 Posyandu Balita dan 1 Posyandu
Lansia.
Dalam upaya menyiapkan generasi yang terdidik, di Kelurahan
Sungai Miai terdapat sedikitnya 8 PAUD, 16 TPA/TK(A) , 7 SD, 5
SMA/SMK, dan 1 Perguruan Tinggi swasta serta . Selain itu, di sini tumbuh pula
beberapa lembaga pendidikan keterampilan yang dikelola oleh swasta, seperti
pendidikan komputer, bisnis, manajemen, dsb.
Kepemerintahan

Kehidupan beragama cukup baik dijalankan oleh warga masyarakat. Sedikitnya terdapat 7 mesjid dan 23 musholla/ langgar serta 24 majelis taklim yang menjadi wadah bagi ummat muslim melaksanakan kegiatan keagamaan dan menjalin silaturrahmi. Sedangkan guna membina anak-anak yatim dan yatim piatu, terdapat 5 Panti Asuhan yang siap menampung mereka agar terbantu dalam menjalankan kehidupan dan meraih cita-citanya.
Langganan:
Postingan (Atom)
Pelatihan Pembuatan Kain Sasirangan
Kelurahan Sungai Miai - Kamis, 14 Agustus 2025 menyelenggarakan kegiatan pemberdayaan masyarakat berupa pelatihan membuat kain sasirangan...

-
Profil Sungai Miai Umum Sungai Miai merupakan salah satu kelurahan yang berada dalam wilayah dan terletak di tengah-tengah Ke...
-
Banjarmasin, 27 Januari 2020, Kelurahan Sungai Miai mengadakan acara Silaturrahim di Lingkungan Kelurahan Sungai Miai, yang mana acara t...