Syarat Pelayanan

A. Jenis dan Persyaratan Layanan Administrasi :
1. Surat Kelahiran (digunakan utk kelengkapan persyaratan penerbitan Akte Kelahiran).
a. Pengantar dari Ketua RT
b. Kartu Keluarga
c. Surat Nikah orang tua
d. Surat kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit

2. Surat Kematian (digunakan utk keperluan klaim asuransi, dokumen kewarisan, dll)
a. Pengantar dari Ketua RT
b. Surat Kematian dari Rumah sakit (jika meninggal di Rumah Sakit)
c. Kartu Keluarga yang meninggal
d. Kartu Keluarga si pelapor

3. Surat Keterangan untuk Nikah ( digunakan utk persyaratan Nikah di KUA).
a. Pengantar dari Ketua RT
b. Pernyataan Belum Pernah Nikah (bagi catin perjaka/ perawan) atau Surat Cerai (bagi catin yang cerai hidup) atau Surat Kematian mantan suami/istri (bagi catin yang cerai-mati)
c. KTP dan KK kedua catin yang masih berlaku. 
d. Pas photo 3x4 (2 lbr).

4. Surat Keterangan Berkelakuan Baik (digunakan utk menerbitkan SKCK dari Kepolisian).
a. Pengantar dari Ketua RT
b. KTP dan KK yang berlaku

5. Kartu Tanda Penduduk (sebagai bukti identitas diri sah warga negara).
5.1. KTP baru
a. Pengantar dari Ketua RT
b. Kartu Keluarga
c. Pas photo 2x3 (2 lbr)
- Latar biru (tahun lahir genap)
- Latar merah (tahun lahir ganjil)
5.2. KTP perpanjangan
a. Pengantar dari Ketua RT
b. KTP lama dan Kartu Keluarga
c. Pas photo 2x3 (2 lbr)
- Latar biru (tahun lahir genap)
- Latar merah (tahun lahir ganjil)

6. Kartu Keluarga (dokumen resmi kependudukan sebagai prasyarat penerbitan KTP dan lain-lain).
6.1. KK Baru
a. Pengantar dari Ketua RT
b. Surat Pindah yang dikeluarkan oleh :
1) Ketua RT, jika pindah dalam satu kelurahan yang sama.
2) Kelurahan, jika pindah antar kelurahan dalam satu kecamatan yang sama.
3) Kecamatan, jika pindah antar kecamatan dalam satu kota/Kab yang sama.
4) Dinas Kependudukan, jika pindah antar Kota/Kabupaten.
c. Mengisi formulir F-1.01 yang ditanda tangani Ketua RT

6.2. KK tambahan anggota
a. Pengantar dari Ketua RT
b. Bukti administrasi terkait dengan anggota tambahan, seperti :
1) Surat Pindah (jika pindah datang)
2) Ijazah/ Akte Kelahiran (jika anak kandung/saudara kandung)
Catatan: bukti administrasi di atas senantiasa disesuaikan dengan ketentuan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

6.3. Pemisahan KK (anggota keluar dari KK)
a. Pengantar dari Ketua RT
b. KK lama
c. Surat pindah dari Ketua RT (jika ke luar lingkungan RT lama)
d. Surat Pindah dari Kelurahan (utk pindah ke luar kelurahan)

7. Surat Keterangan Umum (digunakan untuk keterangan tertentu yang tidak tertampung dalam dokumen layanan administrasi lainnya)
a. Pengantar dari Ketua RT yang berisi maksud dan tujuan terkait hal yang akan diterangkan.
b. Copy KTP yang masih berlaku

8. Surat Keterangan Tidak Memiliki Rumah
a. Pengantar dari Ketua RT yang membenarkan bahwa ybs belum memiliki rumah sendiri.
b. Copy KTP yang masih berlaku

9. Surat Keterangan Keadaan Tanah (sebagai alas hak penerbitan Sertipikat tanah).
a. Copy KTP dan Surat Pernyataan oleh pemilik hak penguasaan sebelumnya, kecuali utk tanah warisan dan penggantian SKKT hilang (tidak berlaku jika ybs telah meninggal dunia atau tidak diketahui domisilinya berdasarkan Keterangan Ketua RT setempat)
b. Copy KTP pemilik hak penguasaan sekarang.
c. Bukti asli hak penguasaan sebelumnya.
d. Kuitansi pembelian (jika diperoleh dari jual beli)
e. Surat Hibah dan Persetujuan Hibah dari ahli waris lain (jika diperoleh dari hibah).
f. Surat Pernyataan Ahli Waris (jika diperoleh dari warisan)
g. Laporan Kehilangan dari kepolisian dan copy SKKT (utk SKKT penggantian)
Catatan: Petugas dapat meminta bukti yuridis lain atau keterangan saksi-saksi jika data yang ada dianggap belum cukup.

10. Surat Keterangan KTP Sementara (digunakan sebagai bukti identitas sementara dengan masa berlaku 1 bulan).
a. Pengantar dari Ketua RT
b. Pas photo 3x4 sebanyak 2 lbr

11. Surat Keterangan Usaha (digunakan diantaranya utk pengajuan kredit dari Bank/ lembaga keuangan lain)
a. Pengantar dari Ketua RT 
b. Akte pendirian usaha (jika sudah memiliki)
c. Copy KTP yg masih berlaku

12. Surat Keterangan Tempat Usaha / SKTU Izin Usaha Media Informasi dan Komunikasi (digunakan utk pengajuan permohonan izin usaha).
a. Pengantar dari Ketua RT 
b. Akte pendirian usaha (jika sudah memiliki)
c. Copy KTP yg masih berlaku

13. Surat Keterangan Taksiran Harga Tanah (digunakan diantaranya utk pengajuan kredit Bank dengan agunan)
a. Pengantar dari Ketua RT
b. Asli dan copy SPPT PBB tahun terakhir.

14. Surat Keterangan Pindah/ Datang (sebagai dokumen administrasi mutasi kependudukan dari/ ke daerah tujuan).
a. Mengisi formulir Keterangan Pindah/ Datang yang diketahui Ketua RT.
b. Copy KTP atau KK

15. Izin Mendirikan Bangunan
a. Mengisi secara lengkap formulir permohonan yang diketahui dan disetujui pemilik tanah perwatasan serta Ketua RT setempat.
b. Copy Sertipikat tanah/ SKKT
c. Copy KTP pemohon dan semua pemilik tanah perwatasan.

B. Layanan Legalisasi/ pengesahan dokumen (seperti: Surat Pernyataan, Pernyataan Ahli Waris, Surat Kuasa, Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah, Susunan Anggota Keluarga, dll) disesuaikan dengan kebutuhan instansi terkait yang dituju dan menyertakan copy KTP yang berlaku atau alat dukung lain yang relevan.

Tips Mendapatkan Pelayanan Prima

1. Lengkapi berkas pendukung yang diperlukan, seperti Pengantar dari Ketua RT/ RW, photocopy KTP yg masih berlaku, dsb. Untuk informasi lebih lanjut bisa diperoleh melalui Ketua RT setempat, pegawai kelurahan, atau via telpon 05113301894.
2. Pastikan semua berkas telah terisi dan ditanda tangani sebelum di bawa ke kelurahan.
3. Upayakan tidak memakai jasa pihak ketiga/ perantara/calo/ makelar, apalagi jika tidak Anda kenal.
4. Jika point 3 tidak bisa dihindari karena sibuk atau lainnya, disarankan untuk meminta bantuan Ketua RT/RW setempat.


“Mengurus secara MANDIRI keperluan layanan Anda adalah wujud nyata partisipasi membangun kepemerintahan yang baik (good governance) ”.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Sungai Miai